Kemudian pada 1984, Djajadi dan rekan-rekannya bekerja sama dengan Sudono Salim untuk mendirikan PT Indofood Interna. Sebagai tambahan informasi, Indomie saat itu membeli terigu dari Bogasari, perusahaan tepung yang didirikan juga oleh Salim.
Sebelum mendirikan Indofood Interna, masing-masing pihak telah memiliki produk mie instannya sendiri-sendiri. Djajadi dengan Indomie, sementara Salim Grup membuat Sarimi. Dengan pendirian Indofood Interna, keduanya berhasil mengakuisisi merek kompetitor lain, yakni Supermi.
Mulanya Djajadi adalah pemilik saham mayoritas di Indofood Interna. Namun karena terjadi masalah internal, kepemilikan saham perlahan bergeser ke tangan Salim Grup seutuhnya.
Djajadi pernah mengajukan gugatan untuk mengambil kembali merek mie instan yang dibuatnya di pengadilan. Proses peradilannya saat itu bahkan sampai mencapai ke Mahkamah Agung, namun demikian, Djajadi dinyatakan kalah dan ia mundur dari gugatan itu.
Meskipun ia kehilangan kepemilikan atas produk mie instan yang ia buat bersama rekan-rekannya, Djajadi tak menyerah. Ia tetap melanjutkan bisnisnya dengan membuat mie instan baru bermerk Mie Gaga.