Sementara itu, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengungkapkan bahwa Freddy Widjaja sudah mendapat bagiannya dalam warisan. "Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya seperti dikutip Okezone, Selasa (14/7/2020).
Sehingga, tambah Gandi, gugatannya tidak memiliki dasar hukum karena pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja karena tidak saham di perusahaan-perusahaan tersebut. (*)