PT Sariwangi Agricultural Estate Agency secara resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018. Perusahaan ini dianggap telah melakukan pelanggaran perjanjian utang piutangnya dengan PT Bank ICBC Indonesia.
Saat ini, merek teh Sariwangi berada di bawah kepemilikan Unilever. Unilever sendiri hanya membeli merek produk Sariwangi dan tidak membeli perusahaannya.