Awalnya, Budi Said melakukan pembelian emas di Antam cabang Surabaya dengan transaksi berupa transfer langsung kepada pihak Antam. Budi dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni untuk melakukan pembelian emas batangan tersebut.
Diketahui, dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterimanya hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Budi sempat memenangkan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sayangnya, ia harus kalah di tingkat banding. Akhirnya, ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Atas kasus ini, Budi Said pun memenangkan putusan MA dengan gugatan atas haknya atas 1,1 ton emas atau sekitar Rp847 miliar.