Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menjelaskan keenam orang itu menggunakan wewenang membuat aktivitas manufaktur ilegal. Mereka membuat peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tak sesuai aturan PT Antam.
Aturannya, merek Logam Mulia PT Antam harusnya dipasang setelah kontrak kerja dan ada pembayaran biaya ke PT Antam sebagai hak eksklusif. Namun, mereka ini justru membuat 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dan disebarkan ke pasar bareng produk resmi PT Antam.
Itulah informasi terkait 109 ton emas berapa rupiah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.