sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

13 Notasi Khusus untuk Emiten Bermasalah, Investor Saham Cek Penjelasannya Disini

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
24/05/2022 12:47 WIB
13 notasi khusus untuk emiten bermasalah ini akan mencerahkan Anda dalam berinvestasi.
13 Notasi Khusus untuk Emiten Bermasalah, Investor Saham Cek Penjelasannya Disini. (foto : MNC Media)
13 Notasi Khusus untuk Emiten Bermasalah, Investor Saham Cek Penjelasannya Disini. (foto : MNC Media)

Dengan demikian, setiap emiten lebih taat aturan, guna menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.

Tanda ini oleh para investor disebut dengan “tato” bukan tanda permanen yang disematkan kepada sebuah emiten. 

Notasi itu dapat dihapus oleh bursa apabila kondisi yang dihadapi emiten tersebut sudah terselesaikan.

Notasi Khusus BEI

Di bawah ini adalah rincian dari masing-masing Notasi Khusus BEI, diantaranya :

  1. Notasi B: Permohonan Pernyataan Pailit terhadap emiten atau anak perusahaan emiten yang memiliki kontribusi pendapatan material
  2. Notasi M: Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten atau anak perusahaan emiten yang memiliki kontribusi pendapatan material
  3. Notasi E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
  4. Notasi A: Emiten yang memiliki Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
  5. Notasi D: Emiten yang memiliki Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik
  6. Notasi L: Belum menyampaikan laporan keuangan
  7. Notasi S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
  8. Notasi C: Sedang memiliki kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material.
  9. Notasi Q: Sedang dikenai pembatasan kegiatan usaha atas Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator.
  10. Notasi Y: Belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
  11. Notasi F: Mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.
  12. Notasi G: Mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.
  13. Notasi V: Mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat.

Satu emiten bisa mendapatkan lebih dari satu notasi saham dari BEI, tergantung dengan masalah yang dihadapi emiten tersebut.

Itulah 13 notasi khusus untuk emiten bermasalah. Semoga informasi ini membantu dan mencerahkan harimu. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement