Bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah.
Bentuk peringatan agar setiap emiten lebih taat aturan dan tidak menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.
17 Notasi Khusus Saham yang Perlu Diketahui Investor Baru. (FOTO : MNC MEDIA)
Penyematan tanda Notasi Khusus pada emiten ini tidak bersifat permanen. Notasi ini dapat dihapus oleh BEI jika kondisi atau masalah yang menyebabkan emiten mendapatkan Notasi Khusus tersebut sudah terselesaikan. BEI dapat mengubah lambang Notasi Khusus ini jika emiten berhasil memperbaiki kinerjanya.
Jenis Notasi Khusus Saham
Melansir dari situs yang sama, bisa dikatakan ada Notasi Khusus Saham telah berlaku sejak 2018. Bila dahulu sebelumnya ada 7 notasi khusus dari BEI, kemudian pada Januari 2021 ada 6 notasi khusus terbaru di BEI.
Terlepas itu, tercatat ada 17 notasi khusus saham di BEI. Apa saja ya? Mari kita ulas masing-masing arti notasi khusus tersebut.
1. A Notasi A atau Adverse menunjukkan bahwa terdapat opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik terkait suatu emiten. Anda bisa mencari informasi lebih lanjut mengapa akuntan publik memberikan opini tidak wajar kepada emiten yang bersangkutan.
2. B Notasi B diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit. Sebaiknya Anda waspada terhadap emiten yang sedang dalam masa permohonan pailit sampai dengan notasi khusus ini ditarik kembali oleh BEI.
3. C Notasi khusus terbaru di BEI yang dirilis Bulan Januari 2021 yang pertama adalah notasi C. Arti notasi khusus C adalah bahwa terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat anak perusahaan tercatat dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.
Perkara hukum yang dialami anggota komisaris dan direksi juga dapat menyebabkan munculnya notasi khusus ini. Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten mengumumkan keterbukaan informasi terkait perkara hukum yang terjadi.
4. D Notasi D atau Disclaimer menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer). Tentu ada sebab yang jelas yang membuat akuntan publik memberikan opini tersebut.
5. E Jika laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan notasi khusus saham dengan kode notasi B. Notasi khusus tersebut akan hilang jika pada laporan keuangan berikutnya nilai ekuitas perusahaan telah positif.
6. F Notasi F dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan. Notasi F dikenakan mulai dari OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis serta akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan.