sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

17 Notasi Khusus Saham yang Perlu Diketahui Investor Baru

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
07/03/2023 10:10 WIB
Beberapa notasi khusus saham ini bisa memberikan informasi bagi Anda, khususnya infestor baru. Sebab notasi umum terjadi dalam dunia trading.
17 Notasi Khusus Saham yang Perlu Diketahui Investor Baru. (FOTO : MNC MEDIA)
17 Notasi Khusus Saham yang Perlu Diketahui Investor Baru. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa notasi khusus saham ini bisa memberikan informasi bagi Anda, khususnya infestor baru. Sebab notasi umum terjadi dalam dunia trading.

Seperti diketahui dalam dunia trading seringkali ada beberapa bahasa yang umumnya terjadi bagi Investor. Bahasa demikian terkadang membuat sejumlah investor kebingungan. 

Lantas apa saja notasi khusus saham? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari situs Ajaib.co.id dengan judul ‘13 Macam Notasi Khusus yang Dikeluarkan BEI’.

Apa itu Notasi Khusus?

Pemberitahuan simbol khusus diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada sejumlah investor agar bisa mengetahui kondisi kurang baik dari sebuah emiten. Notasi ini umumnya huruf-huruf dengan pengertian berbeda dan beragam setiap emitennya.

Selain itu, bisa diartikan Notasi Khusus Saham adalah sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI kepada para investor terkait kondisi emiten. Karenanya bisa bisa disampaikan, Notasi Khusus memliki fungsi sebagai indikator penunjuk yang bisa membantu investor untuk mengetahui apakah emiten tersebut sedang bermasalah atau tidak. 

Tujuan Notasi Khusus Saham

Setelah memahami arti dari Notasi Khusus Saham, kita perlu mengetahui tujuannya. Apa saja tujuan untuk Notasi Khusus Saham, berikut :

Bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah.

Bentuk peringatan agar setiap emiten lebih taat aturan dan tidak menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak. 

17 Notasi Khusus Saham yang Perlu Diketahui Investor Baru. (FOTO : MNC MEDIA)

Penyematan tanda Notasi Khusus pada emiten ini tidak bersifat permanen. Notasi ini dapat dihapus oleh BEI jika kondisi atau masalah yang menyebabkan emiten mendapatkan Notasi Khusus tersebut sudah terselesaikan. BEI dapat mengubah lambang Notasi Khusus ini jika emiten berhasil memperbaiki kinerjanya.

Jenis Notasi Khusus Saham

Melansir dari situs yang sama, bisa dikatakan ada Notasi Khusus Saham telah berlaku sejak 2018. Bila dahulu sebelumnya ada 7 notasi khusus dari BEI, kemudian pada Januari 2021 ada 6 notasi khusus terbaru di BEI. 

Terlepas itu, tercatat ada 17 notasi khusus saham di BEI. Apa saja ya? Mari kita ulas masing-masing arti notasi khusus tersebut.

1.   A    Notasi A atau Adverse menunjukkan bahwa terdapat opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik terkait suatu emiten. Anda bisa mencari informasi lebih lanjut mengapa akuntan publik memberikan opini tidak wajar kepada emiten yang bersangkutan.

2.  B    Notasi B diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit. Sebaiknya Anda waspada terhadap emiten yang sedang dalam masa permohonan pailit sampai dengan notasi khusus ini ditarik kembali oleh BEI.

3.   C    Notasi khusus terbaru di BEI yang dirilis Bulan Januari 2021 yang pertama adalah notasi C. Arti notasi khusus C adalah bahwa terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat anak perusahaan tercatat dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.

Perkara hukum yang dialami anggota komisaris dan direksi juga dapat menyebabkan munculnya notasi khusus ini. Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten mengumumkan keterbukaan informasi terkait perkara hukum yang terjadi.

4.  D    Notasi D atau Disclaimer menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer). Tentu ada sebab yang jelas yang membuat akuntan publik memberikan opini tersebut.

5.  E    Jika laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan notasi khusus saham dengan kode notasi B. Notasi khusus tersebut akan hilang jika pada laporan keuangan berikutnya nilai ekuitas perusahaan telah positif.

6.  F    Notasi F dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan. Notasi F dikenakan mulai dari OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis serta akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan.

7.  G    Notasi G dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. Notasi G mulai dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis. Notasi khusus ini akan berakhir setelah satu bulan sejak notasi khusus tersebut dikenakan.

8.  K    Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru

9.  L    Jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan kepada BEI, maka BEI akan membubuhkan notasi khusus L kepada emiten tersebut. Notasi khusus ini akan dicabut ketika perusahaan telah menyampaikan laporan keuangannya.

10.  M    Notasi M dibubuhkan jika ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Cari informasi lebih lengkap terlebih dahulu tentang ada permohonan PKPU terhadap suatu emiten.

11.  N    Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan

12.  Q    Notasi Q diberikan kepada emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten. Notasi Q akan berakhir setelah enam bulan sejak dikenakan atau sejak adanya keterbukaan informasi yang menyatakan tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha.

13.   S    Arti notasi khusus S menerangkan bahwa laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha. Padahal kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan pendapatan usaha sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan.

14.   V    Notasi V akan diterapkan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat. Notasi V dikenakan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dan akan berakhir setelah satu bulan sejak dikenakan.

15.   Y    Notasi khusus terbaru di BEI selanjutnya adalah notasi Y. Notasi khusus ini diterapkan bila suatu emiten belum menyelenggarakan RUPS tahunan sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir.

Notasi ini mulai dikenakan sejak emiten belum menyelenggarakan RUPS setelah 6 bulan setelah tahun buku laporan keuangan. Notasi khusus saham tersebut akan dicabut setelah emiten memberikan bukti penyampaian ringkasan risalah RUPS.

16.   I    Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru

17.   X    Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

Satu emiten bisa mendapatkan lebih dari satu notasi khusus saham dari BEI, tergantung dengan masalah yang dihadapi emiten tersebut. Notasi khusus ini merupakan informasi awal, sebaiknya kamu mencari informasi yang lebih lengkap sebagai bahan untuk pengambilan keputusan investasi.

Itulah penjelasan 17 Notasi Khusus Saham yang perlu Anda ketahui dan semoga menjadi informasi bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement