"Sehingga terlihat jelas tipe investor dan siapa di balik pemilik dari setiap saham dimaksud," katanya.
Selain itu ketentuan free float juga dinaikkan dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Langkah ini diambil untuk mendorong kedalaman pasar sekaligus meyakinkan investor bahwa saham-saham yang beredar benar-benar dimiliki publik.
"Tentu reformasi yang sejak awal kita rancang ini bukan semata-mata untuk menjawab tantangan jangka pendek saja. Kita akan terus menuntaskan seluruh rencana aksi reformasi ini agar secara struktural pasar modal kita memiliki fondasi yang lebih kuat," ujar Hasan.
(Dhera Arizona)