IDXChannel – Sebanyak 51 saham telah terkena suspensi (penghentian sementara) perdagangan oleh bursa selama lebih dari 6 bulan. Bahkan, ada yang digembok sejak awal 2013.
Mengutip Bursa Efek Indonesia (BEI), lantaran disuspensi lebih dari 6 bulan, pihak bursa dapat melakukan delisting (penghapusan pencatatan) apabila perusahaan telah dikenakan suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Ini mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa
“Bursa melakukan update secara berkala setiap bulan atas Data Suspensi > 6 bulan,” jelas penjelasan di website BEI, dikutip IDXChannel, Selasa (2/4/2024).
Menariknya, ada emiten farmasi PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) yang sudah disuspensi sejak 1 Februari 2013.