Seiring dengan itu, pada 31 Maret 2021, nama SCPI berubah menjadi PT Organon Pharma Indonesia Tbk.
“Setelah spin-off selesai pada tanggal 3 Juni 2021, Organon & Co telah menjadi independen dan terpisah dan Merck Group. Paska spin-off, Perusahaan ingin melanjutkan proses privatisasi,” beber pihak SCPI.
Sejak 31 Mei 2022, SCPI masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan notasi 7.
Notasi 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Selain SCPI, ada PT Polaris Investama Tbk (PLAS) yang bergerak di bidang investasi yang disuspensi sejak akhir 2018 silam.