Namun demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hanya saja Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, serta mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya.
(DESI ANGRIANI)