Namun demikian, menurutnya, hal tersebut juga masih banyak memerlukan dukungan. Dari sisi pemerintah, dalam rangka pemberian insentif dan dukungan dari para pelaku usaha sebagai pemain utama dalam cita-cita mengurangi emisi karbon.
"Untuk mengoptimalisasi perdagangan karbon ini, OJK secara aktif melakukan koordinasi dengan Kementerian dalam memformulasikan kebijakan insentif dan disinsentif untuk mengantisipasi berbagai tantangan, baik dari sisi supply demand, maupun likuiditas di pasar karbon Indonesia," kata Inarno.
Saat ini, OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
"Kami berharap Bursa Karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework, seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)," pungkas Inarno.
(FAY)