sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada 52 Pengguna Jasa, Transaksi Bursa Karbon RI Tembus Rp31,36 Miliar

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
19/03/2024 20:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, per 18 Maret 2024, total transaksi di Bursa Karbon Indonesia mencapai Rp31,36 miliar.
Ada 52 Pengguna Jasa, Transaksi Bursa Karbon RI Tembus Rp31,36 Miliar (Foto Iqbal Dwi)
Ada 52 Pengguna Jasa, Transaksi Bursa Karbon RI Tembus Rp31,36 Miliar (Foto Iqbal Dwi)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, per 18 Maret 2024, total transaksi di Bursa Karbon Indonesia mencapai Rp31,36 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, realisasi tersebut merupakan total akumulasi sejak diluncurkannya Bursa Karbon oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 September 2023.

"Hingga 18 maret 2024, total akumulasi volume transaksi sebesar 501.956 ton CO2e, dengan nilai Rp31,36 miliar. Dari transaksi tersebut, sebesar 182.293 ton CO2e juga telah dilakukan retired melalui Bursa Karbon," ujar Inarno dalam diskusi Mengembangkan Pasar Karbon Indonesia: Peluang untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurut Inarno, semenjak diluncurkan Bursa Karbon pada 26 September 2023 hingga saat ini, telah terdaftar 52 Pengguna Jasa pada Bursa Karbon yang berasal dari sektor energi, kehutanan, lembaga jasa keuangan (perbankan dan sekuritas), konsultan, dan sektor lainnya (termasuk media).

Ke depan, Inarno optimistis Bursa Karbon Indonesia akan terus berkembang, melihat potensi yang juga masih cukup besar sebagai negara yang punya banyak peluang dalam menurunkan emisi karbon.

Namun demikian, menurutnya, hal tersebut juga masih banyak memerlukan dukungan. Dari sisi pemerintah, dalam rangka pemberian insentif dan dukungan dari para pelaku usaha sebagai pemain utama dalam cita-cita mengurangi emisi karbon.

"Untuk mengoptimalisasi perdagangan karbon ini, OJK secara aktif melakukan koordinasi dengan Kementerian dalam memformulasikan kebijakan insentif dan disinsentif untuk mengantisipasi berbagai tantangan, baik dari sisi supply demand, maupun likuiditas di pasar karbon Indonesia," kata Inarno. 

Saat ini, OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.  

"Kami berharap Bursa Karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework, seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)," pungkas Inarno.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement