"Investor baru nanti sepertinya tetap di bidang tekstil, tetapi saya sendiri juga kurang tahu siapa investor baru ini, karena saya tidak ikut dalam tanda tangan kontrak kerja baru," ujarnya.
Soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, kata Widada, pembayaran baru akan dilakukan jika aset-aset Sritex berhasil dijual kurator. Seluruh kompensasi atas PHK tersebut tergantung sepenuhnya pada kurator yang kini mengendalikan Sritex.
"Aset terjual, pesangon dan THR (dibayarkan) jadi satu," ujar Widada.
(Rahmat Fiansyah)