Para pemegang saham yang mewakili 1 per 20 atau lebih bagian dari jumlah seluruh saham perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPST dengan memberikan usulan secara tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan rapat.
"Perseroan mengimbau agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan menghadiri dan memberikan suaranya dalam rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI," tutup Direksi ADMR. (RAMA)