"Perseroan tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon PKPU II hanya memohonkan ADHI sebagai termohon PKPU," katanya.
Rozi melanjutkan KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI dan WIKA sehingga tak bertanggung jawab secara materi. Selain itu, perseroan juga tak menjadi penjamin dalam permasalahan antara Dutasari Citralaras dan KSO ADHI-WIKA.
Dalam gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat itu, BUMN konstruksi tersebut digugat Machfud Suroso Rp25 miliar dan Dutasari Citralaras Rp66,6 miliar, sehingga total gugatan tersebut sekitar Rp91 miliar.
Nilai gugatan itu, kata Rozi, setara 0,98 persen dari ekuitas ADHI yang mencapai Rp9,2 triliun per 30 Juni 2024. Sedangkan apabila dibandingkan dengan posisi kas dan setara kas, gugatan itu setara 3,41 persen.
(Rahmat Fiansyah)