IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menghadapi gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terkait proyek Hambalang. Gugatan senilai Rp91 miliar itu dilayangkan oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras.
Machfud adalah Direktur Dutasari Citralaras yang merupakan pemohon PKPU I. Sementara itu Dutasari Citralaras selaku pemohon PKPU II adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.
Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta menyebut, gugatan yang ditujukan kepada ADHI secara hukum salah pihak dan kurang pihak. Pasalnya, proyek itu tak dikerjakan sendiri, melainkan oleh kerja sama operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
"Secara yuridis, termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apapun," kata Rozi lewat keterbukaan informasi, Rabu (25/9/2024).
Dalam proyek itu, KSO ADHI-WIKA mengerjakan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang. Dalam KSO itu, ADHI menggenggam 70 persen dan WIKA 30 persen.
"Perseroan tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon PKPU II hanya memohonkan ADHI sebagai termohon PKPU," katanya.
Rozi melanjutkan KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI dan WIKA sehingga tak bertanggung jawab secara materi. Selain itu, perseroan juga tak menjadi penjamin dalam permasalahan antara Dutasari Citralaras dan KSO ADHI-WIKA.
Dalam gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat itu, BUMN konstruksi tersebut digugat Machfud Suroso Rp25 miliar dan Dutasari Citralaras Rp66,6 miliar, sehingga total gugatan tersebut sekitar Rp91 miliar.
Nilai gugatan itu, kata Rozi, setara 0,98 persen dari ekuitas ADHI yang mencapai Rp9,2 triliun per 30 Juni 2024. Sedangkan apabila dibandingkan dengan posisi kas dan setara kas, gugatan itu setara 3,41 persen.
(Rahmat Fiansyah)