Lebih lanjut, Justini menegaskan, kebijakan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,50 persen merupakan sinyal positif yang akan dimaksimalkan perusahaan.
“Kebijakan ini memberikan angin segar bagi industri properti, karena turut mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan membuka peluang lebih besar untuk mendorong transaksi, baik di segmen residensial maupun komersial,” kata dia.
Optimisme ini turut diperkuat oleh proyeksi pertumbuhan sektor properti nasional. Investasi di sektor properti residensial dan komersial diperkirakan tumbuh sebesar 15–18 persen sepanjang 2025.
Kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diprediksi meningkat dari 10 persen pada 2024 menjadi 11,5 persen di tahun ini.