sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga: Catatan MSCI Momentum Perkuat Kualitas Tata Kelola Pasar Modal

Market news editor Nia Deviyana
25/06/2026 06:51 WIB
MSCI memperpanjang masa pengawasan hingga November 2026, membuka risiko potensi penurunan ke frontier market jika reformasi pasar dinilai tidak cukup progresif.
Airlangga: Catatan MSCI Momentum Perkuat Kualitas Tata Kelola Pasar Modal. Foto: iNews Media Group.
Airlangga: Catatan MSCI Momentum Perkuat Kualitas Tata Kelola Pasar Modal. Foto: iNews Media Group.

Aspek ini terkait langsung dengan pilar Information Flow dan Market Infrastructure dalam kerangka aksesibilitas pasar MSCI.

Berbagai catatan MSCI, kata Airlangga, menjadi masukan konstruktif untuk memperkuat kualitas tata kelola pasar modal nasional. Pemerintah juga mencatat bahwa MSCI menilai langkah-langkah reformasi yang ditempuh Indonesia sebagai langkah ke arah yang tepat, dengan penekanan bahwa yang menentukan ke depan adalah konsistensi implementasi dan dampaknya yang berkelanjutan, bukan semata pengumuman kebijakan.

Dalam laporan yang sama, MSCI juga mengapresiasi sejumlah reformasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yaitu peningkatan keterbukaan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, penyempurnaan klasifikasi investor menjadi lebih granular sehingga meningkatkan kualitas transparansi kepemilikan,
Penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta
Roadmap peningkatan minimum free float secara bertahap menjadi 15 persen. 

Ketentuan minimum 15 persen ini telah resmi berlaku efektif 31 Maret 2026 melalui revisi Peraturan Bursa No. I-A, dengan masa transisi pemenuhan secara bertahap berdasarkan kapitalisasi pasar emiten hingga 2027 dan seterusnya, serta skema berjenjang (15 persen, 20 persen, 25 persen) bagi pencatatan saham baru.

Selain reformasi yang dicatat MSCI di atas, Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan juga menempuh langkah penguatan lainnya, antara lain perbaikan tata kelola perusahaan tercatat (corporate governance), penguatan pengawasan dan integritas perdagangan, serta pendalaman pasar keuangan untuk memperluas basis investor dan meningkatkan likuiditas. Keseluruhan langkah ini diarahkan untuk menjadikan pasar modal Indonesia semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement