Suresh menjelaskan, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Di samping itu, dia menegaskan, transaksi yang dilakukan tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai informasi, AKRIDA didirikan pada 25 Oktober 2016, yang ditujukan untuk aktivitas perdagangan umum termasuk ekspor dan impor, meliputi produk BBM, gas, avtur, minyak pelumas, dan minyak mentah.
Selain itu, perseroan melalui AKRIDA bersama dengan BP, perusahaan energi internasional, mendirikan perusahaan perusahaan patungan atau joint venture yakni, PT Aneka Petroindo Raya (APR). Adapun, usaha patungan ini ditujukan untuk mengembangkan dan menawarkan BBM ritel melalui pengalaman berbeda.
Perseroan melalui AKRIDA, bersama dengan Air BP, juga mendirikan perusahaan joint venture PT Dirgantara Petroindo Raya (DPR), yang ditujukan untuk mengembangkan bisnis bahan bakar penerbangan di Indonesia.
(FAY)