Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, mengatakan penyaluran energi subsidi yang dilakukan oleh pemerintah melalui AKR ini bertujuan untuk memberikan akses energi dengan harga yang terjangkau, merata, dan berkeadilan kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga daya beli masyarakat diharapkan dapat terus terjaga dengan baik.
"Subsidi ini selalu menjadi hal yang penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka Pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya," jelas Isa.
Isa menambahkan, pemerintah senantiasa mengupayakan penyaluran subsidi energi dilakukan secara tepat sasaran. Pihaknya juga terus berupaya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, terutama solar.
“Kalau di Pertamina ada Pertalite atau yang sejenisnya, ada juga di AKR (solar), nah ini yang yang akan kita upayakan. Mudah-mudahan kita bisa mewujudkannya dalam waktu dekat. Ini bukan sekedar untuk mengurangi besaran subsidi, sama sekali tidak ya. Kita justru memang untuk memastikan bahwa ini diterima oleh pihak yang berhak ya,” tutur Isa.
Adapun, penandatanganan Kontrak Energi Bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2024 itu diwakili oleh Presiden Direktur AKRA Haryanto Adikoesoemo dan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA & KND) Kemenkeu, Rahayu Puspasari dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
(FRI)