Dengan keputusan ini, maka Tirtamas Lestari berhenti total karena pada Februari 2024, pabrik di Pandaan dan Banyuwangi dihentikan karena penurunan omzet scara signifikan. Biaya operasional tak mampu ditutupi pendapatan sehingga pabrik terus merugi.
Sebagai informasi, Tirtamas Lestari juga digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut terkait adanya tunggakan kepada vendor yakni PT Citra Global Karya (CGK) dan PT Surindo Teguh Gemilang (STK) sebesar Rp3,86 miliar.
Januar menyebut, tagihan kepada CGK mencapai Rp400 juta sementara tunggakan kepada STK sebesar Rp3,46 miliar. Menurutnya, nilai gugatan itu dinilai tidak bersifat material dibandingkan ekuitas perseroan.
"Status (gugatan PKPU) saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan para pemohon," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)