IDXChannel - PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) melalui anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Perseroan memperoleh izin ekspor sebesar 900.000 wet ton konsentrat tembaga, yang berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor hasil pengolahan mineral kepada AMNT sebagai landasan bagi izin ekspor dari Kemendag.
Atas izin tersebut, Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau mengapresiasi dukungan dari berbagai instansi pemerintah, sehingga perusahaan bisa mendapatkan persetujuan ekspor sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan persetujuan ekspor tersebut, AMNT dapat segera kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan kembali memberikan kontribusi langsung terhadap perekonomian lokal maupun nasional,” kata Rachmat dalam keterangan resminya, Senin (24/7/2023).