Perjanjian jasa oleh keduanya dibuat untuk jangka Waktu 24 bulan, yang terdiri dari segmen 1 dan 2. Kata Low Tuck Kwong pekerjaan segmen 1 sebesar Rp102,64 miliar belum termasuk PPN, dan pekerjaan segmen 2 sebesar Rp203,51 miliar belum termasuk PPN.
"Harga kontrak atau transaksi sebesar Rp306,15 miliar, belum termasuk PPN," ujar Konglomerat itu.
Hubungan afiliasi antara FSP dan KCB adalah bahwa Low Tuck Kwong sebagai Dirut di FSP dan Komisaris di KCB. Sementara Direktur FSP dan KCB adalah Jenny Quantero. Low Tuck Kwong menjabat Dirut BYAN, sementara Jenny Quantero selaku Direktur BYAN.
(Fiki Ariyanti)