"Penyelesaian atas rencana pengambilalihan ini akan tunduk pada pemenuhan syarat pendahuluan yang diatur dalam perjanjian, termasuk di antaranya adalah kewajiban perseroan untuk memeroleh pendapat kewajaran terlebih dahulu dari penilai independen," papar Ronald.
Rencana akuisisi ini merupakan transaksi material yang memerlukan penentuan nilai wajar oleh penilai independen, namun tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS).
"Setelah rencana pengambilalihan selesai dilaksanakan, perusahaan target akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan perseroan," terangnya.
Ronald memastikan tidak ada dampak khusus terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perseroan atas rencana akuisisi ini.