"Hingga saat ini, GELK sedang dalam proses negosiasi dengan kreditur, dengan mempertimbangkan usulan nilai utang yang akan diambilalih oleh Perseroan. Proses pengalihan ke Perseroan terkait kewajiban pembayaran hutang GELK kepada mitra usaha/kreditur GELK akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tiga pihak (Novation Agreement) yang akan disepakati bersama masing-masing Kreditur dalam proses negosiasi proposal payment Plan GMF setelah persetujuan nilai utang yang akan diambil alih Perseroan," tulis manajemen GMFI.
Nantinya, kreditur yang utangnya tidak diambil oleh Perseroan, akan memiliki kesepakatan tersendiri dengan GELK. Risiko tuntutan atau penolakan dari kreditur yang utangnya tidak diambil Perseroan dimitigasi melalui kesepakatan antara kreditur dengan GELK
Diketahui, GELK bergerak di bidang perdagangan suku cadang dan mesin pesawat udara, sewa guna usaha suku cadang dan mesin pesawat udara, perdagangan umum, penyediaan energi listrik, distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta pengelolaan limbah.
GELK didirikan lada 4 Februari 2019 sesuai dengan Kepmen BUMN SK-315/MBU/12/2019 Penataan Anak Perusahaan Atau Perusahaan Patungan Di Lingkungan BUMN. (RAMA)