sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha KFC (FAST) Digugat Soal Lahan Peternakan Ayam di Banyuwangi

Market news editor Rahmat Fiansyah
05/03/2026 14:15 WIB
PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), anak perusahaan PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST) digugat terkait kepemilikan lahan di Banyuwangi, Jawa Timur.
PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), anak perusahaan PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST) digugat terkait kepemilikan lahan di Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Ist)
PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), anak perusahaan PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST) digugat terkait kepemilikan lahan di Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), anak perusahaan PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST) digugat terkait kepemilikan lahan di Banyuwangi, Jawa Timur. Pokok gugatan tersebut terkait dengan masalah pembayaran.

Lewat JAI, pemilik lisensi KFC itu sebelumnya mengakuisisi lahan sebagai strategi ekspansi di sektor hulu. JAI membeli lahan tersebut senilai Rp180 miliar yang dibiayai oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Direktur VII FAST, Dio May Avico menjelaskan kronologi gugatan yang dilayangkan PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) tersebut. Pada 22 Juni 2022, JAI selaku pembeli dan GNGT selaku penjual menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah yang disepakati pada harga Rp180 miliar.

Kemudian pada 28 Maret 2023, kedua belah pihak meneken Akta Jual Beli (AJB) dan pada 31 Maret 2023, proses balik nama atas tanah dilakukan. Perseroan membeli tanah untuk mengembangkan lahan peternakan ayam terpadu mulai dari perkebunan jagung untuk pakan ternak hingga fasilitas penyimpanan pendingin.

Dengan demikian, status hukum tanah telah beralih secara resmi kepada JAI. Pendaftaran tanah itu sudah dicatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 00020/Kebonrejo.

"Saat ini, tanah tengah dibebankan Hak Tanggungan kepada Bank Mandiri (Persero) Tbk, sehubungan dengan Perjanjian Kredit Investasi antara JAI dengan Bank Mandiri tertanggal 27 Februari 2025," katanya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/3/2026).

Namun, masalah muncul karena GNGT mengajukan gugatan kepada JAI di Pengadilan Negeri Banyuwangi. JAI dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena terdapat kekurangan pembayaran tanah sehingga meminta AJB untuk dibatalkan.

"JAI berkeyakinan telah melaksanakan proses transaksi secara terang dan tunai, yang mana JAI telah melakukan pembayaran lunas per tanggal 28 Maret 2023, serta telah memperoleh perizinan yang diperlukan dari Menteri ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan transaksi jual beli tanah tersebut," tuturnya.

Dio menegaskan, JAI siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan. Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili JAI menghadapi GNGT.

"Manajemen menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas, karena transaksi jual beli tanah telah dilakukan secara wajar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Dio.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement