"Saat ini, tanah tengah dibebankan Hak Tanggungan kepada Bank Mandiri (Persero) Tbk, sehubungan dengan Perjanjian Kredit Investasi antara JAI dengan Bank Mandiri tertanggal 27 Februari 2025," katanya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/3/2026).
Namun, masalah muncul karena GNGT mengajukan gugatan kepada JAI di Pengadilan Negeri Banyuwangi. JAI dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena terdapat kekurangan pembayaran tanah sehingga meminta AJB untuk dibatalkan.
"JAI berkeyakinan telah melaksanakan proses transaksi secara terang dan tunai, yang mana JAI telah melakukan pembayaran lunas per tanggal 28 Maret 2023, serta telah memperoleh perizinan yang diperlukan dari Menteri ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan transaksi jual beli tanah tersebut," tuturnya.
Dio menegaskan, JAI siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan. Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili JAI menghadapi GNGT.
"Manajemen menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas, karena transaksi jual beli tanah telah dilakukan secara wajar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Dio.
(Rahmat Fiansyah)