Selain PGE, pemegang saham juga tengah mematangkan kesiapan IPO PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Meski begitu, hingga kini belum diketahui kapan PHE resmi mencatatkan sahamnya di pasar modal.
"Inilah kenapa kesepakatan dorong, Pertamina itu mencari dana untuk mengeksplorasi sumur-sumur baru sehingga produksi kita bisa kembali naik ataupun tetap merata. Jangan turun terus," ucap dia.
Lebih lanjut, Erick meminta regulator pasar modal agar mendukung dan mempermudah BUMN yang akan melakukan IPO. Salah satunya dengan memberikan insentif berupa pelonggaran kebijakan persentase minimal saham yang ditawarkan ke publik.
Berdasarkan peraturan pasar modal saat ini, yaitu Poin III.2.6.3 Kep-00101/BEI/12-2021, calon perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum lebih dari Rp2 triliun, maka saham yang dilepas ke publik harus paling sedikit 10 persen dari jumlah saham beredar.
Menurutnya, porsi minimal 10 persen itu bisa jadi terlalu besar bagi BUMN yang secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi yang besar.
(FRI)