"Perolehan kredit tersebut dilakukan atas dasar pembiayaan kembali (refinancing) aset eksisting EIF berupa tanah dan bangunan pabrik di Kawasan Industri, Jababeka Tahap V, Blok B1-B1 Jayamukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dijalankan dalam rangka ekspansi fasilitas produksi dari pabrik EIF tersebut," ujar Herdiasti.
Selain itu, pada periode yang sama, EIF juga menandatangani Akta Addendum Perjanjian Cross Default dan Cross Collateral No. 59 dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 60, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya
Berdasarkan dokumen-dokumen transaksi, atas fasilitas kredit, EIF berjanji untuk menyerahkan jaminan tambahan pada Bank Mandiri, berupa Hak Tanggungan Peringkat II atas tanah dan bangunan pabrik milik EIF di Kawasan Industri Jababeka Tahap V, Blok B1-B1 Jayamukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5788/Jayamukti.