Selain itu itu, Rido menjelaskan, hal lain yang menjadi keberatan dari pihak kreditur adalah diskonto yang sangat tinggi, yaitu dari 60 persen hingga 90 persen untuk beberapa klasifikasi nilai piutang.
"Pada hari ini, Kamis (2/6/2022) akan dibacakan putusan atas PKPU menindaklanjuti hasil Rapat Kreditur pada 25 Mei 2022 lalu. Besar harapan dari para kreditur yang tidak menyetujui proposal perdamaian dan juga kreditur-kreditur lainnya, majelis dapat memperhatikan upaya maksimal dalam penjualan asetnya dalam pembayaran piutang para kreditur," tegas Rido. (TSA)