Menurutnya, transaksi ini tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi aterial dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
(RNA)