sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aneka Gas Industri (AGII) Disanksi BEI, Ini Penyebabnya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/12/2022 20:30 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII).
Aneka Gas Industri (AGII) Disanksi BEI, Ini Penyebabnya (FOTO: MNC Media)
Aneka Gas Industri (AGII) Disanksi BEI, Ini Penyebabnya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII). BEI menilai emiten industri gas itu terlambat menyampaikan laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan efek obligasi dan sukuk.

Diketahui, menurut ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E, batas waktu penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan efek adalah paling lambat 15 hari bursa sebelum jatuh tempo.

"Berdasarkan pemantauan bursa atas pemenuhan ketentuan tersebut, bursa mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis I," tulis pengumuman BEI, Selasa (6/12/2022).

Terkait kewajiban pelaporan kesiapan dana, BEI menyoroti dua efek surat utang dari AGII yaitu Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 Seri B, dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017.

Sementara itu, Manajemen AGII sejatinya telah melaporkan kesiapan dana pada Jumat (2/12). Direktur AGII Nini Liemijanto mengatakan perseroan telah siap untuk melunasi kedua surat utang tersebut yang masing-masing jatuh tempo pada 5 Desember 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement