IDXChannel - Kasus sengketa pembelian emas yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terus bergulir dan belum juga menemui titik terang.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali atas putusan kasasi, sehingga pihak ANTM wajib membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas kepada pihak pembeli, atau setara dengan Rp1,1 triliun.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pihak ANTM tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kekurangan pembelian emas sebanyak 1,1 ton tersebut.
Hal tersebut lantaran sudah ada putusan majelis hakim bahwa para oknum ANTM beserta broker yang terlibat dalam kasus ini telah melakukan tindak pidana penipuan secara orang perorangan.
"Penipuan tidak bisa melibatkan korporasi, kecuali memang secara terang-terangan memasang iklan, lalu ternyata iklannya tidak sesuai, maka terbuktilah bahwa korporasinya terlibat aktif (dalam aksi penipuan," ujar Fickar, Senin (15/1/2024).
Menurut Fickar, meski para oknum pejabat tersebut dalam aksinya mengatasnamakan instansi/korporasi tempatnya bekerja, tidak serta-merta dapat membuat instansi/korporasi tersebut bisa diminta tanggung jawab, seperti halnya yang terjadi pada kasus ANTM.
"Kalau cuma orang per orang yang mengatasnamakan korporasi, itu tanggung jawab orang per orang. Tidak bisa tanggung jawabnya dibebankan kepada korporasi," tutur Fickar.
Fickar juga menjelaskan bahwa penipuan berbeda konteks dengan wanprestasi dalam perkara perdata. Dalam KUHP, penipuan diatur dalam Pasal 378, yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.
Tujuan tipu muslihat ini untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
"Kalau penipuan ini sudah ada unsur tipu muslihat, dan juga mereka mencari keuntungan pribadi. Sedangkan kalau wanprestasi itu tidak ada iktikad buruk. Ini pun harus dilihat, yang dilakukan itu memang personal atau korporasi," ungkap Fickar.
Untuk diketahui, ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).
Tiga mantan pejabat ANTM itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022. Mereka terbukti bersalah kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara).
Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. "Budi Said mengalami kerugian, yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg," bunyi dakwaan, dikutip dari situs PN Surabaya.
Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak. (TSA)