IDXChannel - Kasus sengketa pembelian emas yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terus bergulir dan belum juga menemui titik terang.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali atas putusan kasasi, sehingga pihak ANTM wajib membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas kepada pihak pembeli, atau setara dengan Rp1,1 triliun.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pihak ANTM tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kekurangan pembelian emas sebanyak 1,1 ton tersebut.
Hal tersebut lantaran sudah ada putusan majelis hakim bahwa para oknum ANTM beserta broker yang terlibat dalam kasus ini telah melakukan tindak pidana penipuan secara orang perorangan.
"Penipuan tidak bisa melibatkan korporasi, kecuali memang secara terang-terangan memasang iklan, lalu ternyata iklannya tidak sesuai, maka terbuktilah bahwa korporasinya terlibat aktif (dalam aksi penipuan," ujar Fickar, Senin (15/1/2024).