sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aneka Tambang (ANTM) Terlilit Sengketa Pembelian Emas, Begini Respons Pakar Hukum

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
15/01/2024 19:16 WIB
pihak ANTM tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kekurangan pembelian emas sebanyak 1,1 ton tersebut. 
Aneka Tambang (ANTM) Terlilit Sengketa Pembelian Emas, Begini Respons Pakar Hukum (foto: MNC Media)
Aneka Tambang (ANTM) Terlilit Sengketa Pembelian Emas, Begini Respons Pakar Hukum (foto: MNC Media)

Untuk diketahui, ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

Tiga mantan pejabat ANTM itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022. Mereka terbukti bersalah kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara). 

Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. "Budi Said mengalami kerugian, yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg," bunyi dakwaan, dikutip dari situs PN Surabaya.

Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement