sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anjlok 99,48 Persen, Saham TECH Tidur di Level Gocap

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
06/06/2023 11:04 WIB
Saham emiten teknologi PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) akhirnya tertidur di level gocap atau Rp50 per saham, pada Selasa (6/6).
Anjlok 99,48 Persen, Saham TECH Tidur di Level Gocap. (Foto: MNC Media)
Anjlok 99,48 Persen, Saham TECH Tidur di Level Gocap. (Foto: MNC Media)

IDXChannelSaham emiten teknologi PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) akhirnya tertidur di level gocap atau Rp50 per saham, setelah anjlok nyaris 100 persen dari level tertinggi (all time high/ATH) yang sempat disentuh pada akhir 2021.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/6/2023), pukul 10.43 WIB, saham TECH tidak bergerak dan berada di batas harga bawah (kecuali untuk papan akselerasi) Rp50 per saham. Ini setelah saham TECH ambles 7,41 persen pada Senin (5/6).

Mengalami downtrend parah sejah menembus ATH, saham TECH mengalami tekanan jual yang semakin besar sejak awal 2023, mencapai 98,75 persen year to date (YtD).

Sebelum nyender di gocap, saham TECH sempat membuat rekor kenaikan tinggi hingga ditutup di angka Rp9.550 per saham pada 13 Desember 2021, walaupun tanpa dibarengi oleh kinerja fundamental yang solid.

Sejak menyentuh ATH, saham TECH terjun bebas hingga Rp99,48 persen.

Sumber: TradingView

Tekanan jual yang besar seiring adanya kabar yang beredar di pasar soal indikasi gagal bayar repo dan kinerja keuangan yang buruk membuat saham TECH terjun bebas.

TECH membukukan rugi bersih Rp1,19 miliar per kuartal I 2023. Padahal, pada periode yang sama 2022 TECH masih membukukan laba bersih Rp755,98 juta.

Hal tersebut lantaran pendapatan bersih hanya Rp370,80 juta selama 3 bulan 2023, dari sebesar Rp4,52 miliar pada kuartal I 2022. Arus kas operasi juga minus Rp836,61 juta per 31 Maret 2023.

Sementara, dalam Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek kepada BEI, 24 Mei 2023, manajemen TECH menjelaskan, perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04.2015.

Selain itu, jelas manajemen, “Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari para pemegang saham tertentu yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.” (ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement