Meski demikian Kemendag tidak bisa memaksakan pedagang harus berdagang walau menanggung kerugian, dan juga tidak mempermasalahkan jika pedagang daging sapi tidak berdagang karena itu pilihan.
“Namun demikian ketika pemerintah melalui DirJen Perdagangan Dalam Negeri telah mengumumkan hasil kesepakatan ke publik media cetak dan elektronik melalui proses konferensi pers, pedagang diminta untuk kembali berdagang," tutupnya. (*)