Jika berbicara tentang Auto Rejection, makah hal yang dilakukan adalah sistem secara otomatis akan menolak 'order' sesuai dengan batasan minimal dan maksimal yang telah ditentukan.
Batasan Auto Rejection
Adapun batasan yang berlaku pada sistem Auto Rejection yakni sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020. Berikut beberapa batasannya:
- Harga saham Rp50 – Rp200, batas naik dan turunnya adalah 35%.
- Harga saham Rp200 – Rp5000, batas naik dan turunnya adalah 25%.
- Harga saham di atas Rp5000, batas naik dan turunnya adalah 20%.
Sebagai informasi, maksimal pembelian saham sebanyak 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat dan jika lebih dari itu, maka terkena auto rejection. Khusus saham yang baru listing, batasannya sebesar 2 kali dari persentase auto rejection.
Demikianlah informasi mengenai apa itu Auto Rejection? Semoga informasi ini dapat menambah wawasan sera bermanfaat untuk Anda.