Selain harus diinvestasikan kembali, nilai reinvestasi yang dipersyaratkan adalah 30% dari laba setelah pajak. Dividen itu juga wajib diinvestasikan dalam bentuk berikut ini:
- Surat berharga
- Surat berharga syariah
- Obligasi, atau sukuk BUMN yang diawasi OJK
- Obligasi, atau sukuk swasta yang diawasi OJK
- Sukuk lembaga pembiayaan
- Investasi infrastruktur sesuai kerja sama pemerintah dan badan usaha
- Investasi keuangan bank persepsi
- Investasi sektor riil sesuai ketentuan pemerintah
- Investasi usaha mikro
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
Demikianlah penjelasan singkat tentang apa itu dividen interim. Dividen ini adalah jenis keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan dengan profit besar. (NKK)