IDXChannel—Apa itu dividen interim? Secara sederhana, dividen interim adalah keuntungan yang dibayarkan kepada investor secara tunai sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berlangsung.
Sementara melansir ocbcnisp.com (16/3), dividen interim didefinisikan sebagai jenis keuntungan yang dibagikan dan dibayarkan sebelum RUPS memutuskan perolehan laba tahunan emiten.
Dividen interim adalah hasil keuntungan yang asalnya dari laba perubahaan yang bersifat sementara, umumnya dibayarkan secara berkala—setiap kuartal dalam satu tahun penuh—dalam jumlah yang lebih kecil dibanding nonimal dividen final.
Selain itu, dividen interim umumnya diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang mampu mencetak keuntungan besar setiap kuartal sepanjang tahun. Sebab dividen final saja baru bisa dibagikan saat laba perusahaan telah diketahui dan diumumkan.
Dilansir dari corporatefinanceinstitute.com (16/3), sementara perusahaan kecil umumnya tidak membayarkan dividen. Sebab perusahaan kecil lebih memilih untuk menggunakan keuntungan yang didapatkan untuk diinvestasikan kembali ke perusahaannya sendiri.
Apa perbedaan dividen interim dan dividen final? Bagaimana cara penghitungannya?
Apa Itu Dividen Interim? Perbedaan Dengan Dividen Final
Berdasarkan masa pembayarannya, ada dua jenis dividen, yakni dividen interim dan dividen final.
Dividen Final
Dividen final dibayarkan setelah laporan keuangan teraudit diumumkan. Besaran keuntungan yang akan dibagikan telah disetujui dalam RUPS dan dihitung berdasarkan keuntungan perusahaan yang didapat.
Dividen Interim
Dividen interim dibayarkan sebelum laporan keuangan tahunan diumumkan, yang artinya, dibagikan saat perusahaan pun belum mengetahui berapa keuntungan dan pendapatan usaha selama setahun penuh.
Sehingga boleh disimpulkan, perusahaan yang mampu membayarkan dividen interim adalah perusahaan dengan profit yang besar.
Juga, karena dibayarkan saat pendapatan usaha belum diketahui, maka uang yang digunakan untuk membayar dividen interim biasanya diambil dari laba ditahan. Laba yang ditahan adalah laba yang terakumulasi dari tahun anggaran sebelumnya.
Perhitungan Dividen Interim
Dividen dibayarkan berdasarkan jumlah kepemilikan saham para investor. Contohnya, jika investor A memiliki 100 lembar saham di perusahaan B, dan perusahaan B membayarkan dividen sebesar Rp1.500 setiap tahun, maka investor A akan menerima Rp150.000 dalam tahun tersebut.
Apakah Dividen Dikenakan Pajak?
Sebelumnya pendapatan dari dividen dianggap sebagai salah satu jenis penghasilan yang terkena pajak. Namun kini pemerintah menerapkan relaksasi, sehingga ada ketentuan yang membolehkan wajib pajak menerima dividennya tanpa pemotongan PPh.
Relaksasi ini disahkan alam UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja, PP No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, dan PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN, dan KUP.
Dari pembaruan aturan ini, dividen yang diterima atas wajib pajak badan dengan kepemilikan saham berapa pun tidak akan dikenakan pajak. Sementara WP orang pribadi dalam negeri akan dikenakan PPh final 10% jika dividen itu tidak diinvestasikan kembali ke dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun setelah diperoleh.
Selain harus diinvestasikan kembali, nilai reinvestasi yang dipersyaratkan adalah 30% dari laba setelah pajak. Dividen itu juga wajib diinvestasikan dalam bentuk berikut ini:
- Surat berharga
- Surat berharga syariah
- Obligasi, atau sukuk BUMN yang diawasi OJK
- Obligasi, atau sukuk swasta yang diawasi OJK
- Sukuk lembaga pembiayaan
- Investasi infrastruktur sesuai kerja sama pemerintah dan badan usaha
- Investasi keuangan bank persepsi
- Investasi sektor riil sesuai ketentuan pemerintah
- Investasi usaha mikro
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
Demikianlah penjelasan singkat tentang apa itu dividen interim. Dividen ini adalah jenis keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan dengan profit besar. (NKK)