- Fungsi Ekonomi
Fungsi ekonomi berarti pasar modal mempertemukan pihak yang kekurangan dana (issuer) dengan pihak yang kelebihan dana (investor). Pihak-pihak yang kekurangan dana bisa jadi perusahaan, pemerintah, atau pihak lainnya. Sementara itu, pihak yang kelebihan dana bisa jadi perusahaan atau masyarakat umum.
Dalam fungsi ini, investor atau pemberi dana meminjamkan sebagian dananya untuk pendanaan usaha pihak yang kekurangan dana. Dana ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha, penambahan modal kerja, ekspansi, dan lain-lain.
- Fungsi Keuangan
Fungsi pasar modal yang kedua adalah fungsi keuangan. Hal ini mendefinisikannya sebagai sarana investasi masyarakat pada instrumen-instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lainnya. Pemilik dana dapat memilih instrumen investasi sendiri sesuai karakteristiknya masing-masing.
Dengan berinvestasi, pemilik dana memiliki kesempatan untuk memperoleh imbalan (return) sesuai instrumen investasi yang dipilih.
Selain itu, adapun manfaat pasar modal bagi negara yang dirasakan oleh negara dalam hal ini pemerintahan untuk membantu perekonomian Indonesia yakni sebagai salah satu sumber pendapatan negara dan dapat membantu menjalankan roda pemerintahan.