IDXChannel—Apa itu reksa dana pasar uang? Reksa dana pasar uang sering disebut sebagai reksa dana dengan tingkat risiko yang relatif rendah, dan kerap disarankan bagi investor dengan profil risiko konservatif.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 47/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka, reksa dana pasar uang didefinisikan sebagai reksa dana yang hanya melakukan investasi pada dua produk.
Yakni instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang jangka pendek (tidak lebih dari satu tahun) dengan sisa jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun.
Manajer investasi yang mengelola reksa dana pasar uang umumnya akan menempatkan modal masyarakat ke instrumen pasar uang seperti deposito, Sertifikat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, sukuk, dan sejenisnya.
Reksa dana pasar uang kerap dianjurkan kepada investor dengan profil risiko konservatif (hanya bersedia menerima risiko tingkat rendah), sebab instrumen yang dibeli pun memiliki risiko rendah.