Penjelasan tersebut sesuai dengan deskripsi dari Ajaib Sekuritas yang dilansir dari ajaib.co.id, di mana jika peminjam mengalami gagal bayar pinjaman pada saat jatuh tempo, maka pendana berhak menyita saham yang diagunkan oleh peminjam tersebut.
Adapun, repo saham ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015 Tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia.
Mengacu kepada pasal 4 ayat (2) POJK 9/2015, perjanjian transaksi repo antara lain:
- Peralihan atas hak kepemilikan Efek
- Kewajiban penyesuaian nilai Efek dengan nilai pasar wajar (mark-to-market)
- Marjin awal dan/atau haircut Efek dalam Transaksi repo
- Pemeliharaan marjin termasuk substitusi Efek marjin
- Hak dan kewajiban para pihak terkait kepemilikan Efek dalam Transaksi repo termasuk waktu pelaksanaannya dan kewajiban perpajakan
- Peristiwa kegagalan
- Tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya
- Perjanjian tunduk pada hukum Indonesia
- Kedudukan Lembaga Jasa Keuangan dalam Transaksi repo sebagai agen atau bertindak untuk dirinya sendiri
- Tata cara konfirmasi atas Transaksi repo dan/atau perubahan material terkait Transaksi repo tersebut.
Ketika melakukan transaksi repo Saham, maka kedua pihak hendaknya berhati-hati karena OJK berwenang untuk mengenakan sanksi administrative kepada pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam POJK 9/2015.
Selain itu, repo saham memiliki sanksi-sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 11 (1) POJK No. 9/2015:
- Peringatan tertulis
- Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pembatalan persetujuan
- Pembatalan pendaftaran.