sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Terapkan Non-Cancellation Period, Order Tak Bisa Dibatalkan atau Diubah

Market news editor Rahmat Fiansyah
14/12/2025 12:05 WIB
BEI bakal menerapkan kebijakan terbaru berupa Non-Cancellation Period (NCP) selama sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing).
BEI bakal menerapkan kebijakan terbaru berupa Non-Cancellation Period (NCP) selama sesi pre-opening) dan pre-closing). (Foto: iNews Media Group)
BEI bakal menerapkan kebijakan terbaru berupa Non-Cancellation Period (NCP) selama sesi pre-opening) dan pre-closing). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menerapkan kebijakan terbaru berupa Non-Cancellation Period (NCP) selama sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Kebijakan ini dibuat untuk sebagai bentuk perlindungan kepada investor ritel dengan mencegah adanya penawaran beli dan jual palsu.

Selama masa pre-opening dan pre-closing, pelaku pasar tidak bisa lagi membatalkan (withdraw) dan mengubah (amend) penawaran jual dan beli. Dalam ketentuan yang lama, pelaku pasar bebas untuk membatalkan atau mengubahnya kapanpun.

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025. Anggota Bursa Efek juga telah diberikan masa transisi sebelum menerapkan ketentuan baru ini.

"Dengan ini, Bursa menetapkan bahwa masa transisi tersebut efektif berakhir sejak penutupan perdagangan Jumat, 12 Desember 2025," kata Direktur BEI, Jeffrey Hendrik dalam pengumuman dikutip Minggu (14/12/2025).

Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, maka kebijakan ini akan diberlakukan pada Jakarta Automated Trading System (JATS) secara efektif pada Senin, 15 Desember 2025.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement