IDXChannel - Jenis-jenis pasar sekunder di Bursa Saham biasanya di gunakan untuk memperdagangkan efek atau surat berharga. Efek yang diperdagangkan di pasar jenis ini sebelumnya diterbitkan dalam penawaran umum perdana dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Dimana transaksi dilakukan antara investor, bukan antara perusahaan dengan investor.
Apa itu pasar sekunder?
Nama lain dari pasar sekunder adalah pasar secondary market. Jadi, sederhananya, surat berharga (saham atau efek) hanya bisa diperdagangkan di pasar sekunder setelah IPO. Penawaran umum perdana adalah penjualan umum saham suatu perusahaan kepada investor atau masyarakat untuk pertama kali.
Penawaran perdana ini lebih dikenal dengan istilah IPO (Initial Public Offering). Jadi, bagi Anda yang tidak dapat membeli saham perusahaan tertentu dalam IPO, Anda dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Selain itu, pasar sekunder juga merupakan tempat pemegang saham memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain).
Apa saja jenis pasar sekunder?
Ada beberapa jenis yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
1. Pasar Reguler
Pasar reguler merupakan jenis pasar yang memperdagangkan saham dalam satuan lot. Nilai satu lot sama dengan 100 lembar saham. Setelah itu, negosiasi akan dilanjutkan secara konsisten selama jangka waktu tersebut masih berlangsung. Biasanya proses transaksi selesai pada hari ketiga setelah pelaksanaan transaksi (T+3).