sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Memahami Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
26/03/2022 10:50 WIB
Anda perlu memahami sejarah pasar modal syariah di Indonesia agar dapat leluasa berinvestasi di dalamnya.
Memahami Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Memahami Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Anda perlu memahami sejarah Pasar Modal Syariah sebelum berinvestasi di dalamnya. Seiring dengan perkembangan bisnis syariah di Indonesia, peminat pasar modal syariah pun semakin meningkat. Kebutuhan akan investasi yang halal dan berlandaskan prinsip syariah Islam mendorong perkembangan pasar modal syariah semakin pesat. 

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pasar modal syariah, Anda perlu memahami sejarah pasar modal syariah di Indonesia dalam penjelasan IDXChannel berikut ini. Yuk, simak!

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia

Dilansir dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejarah pasar modal syariah dimulai ketika PT Danareksa Investment Management menerbitkan Reksa Dana Syariah pada 3 Juli 1997. 

Tiga tahun berikutnya, yakni pada 3 Juli 2000, Bursa Efek Indonesia yang pada saat itu merupakan Bursa Efek Jakarta bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management mengeluarkan Islamic Index untuk memandu para investor yang ingin berinvestasi secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) kemudian mengeluarkan fatwa terkait pasar modal pada tahun 2001 dengan nomor Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksa Dana Syariah. 

Instrumen investasi syariah pun semakin bertambah banyak apalagi setelah kehadiran Obligasi Syariah dari PT Indosat Tbk pada tahun 2002. Obligasi Syariah ini juga menjadi Obligasi Syariah pertama yang menggunakan akad mudharabah dalam transaksinya.

MoU Bapepam dan DSN-MUI

Perkembangan Pasar Modal Syariah tidak terlepas dari adanya MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada 14 Maret 2003. Dalam MoU ini ada kesepakatan dan kesepahaman yang terjalin antara Bapepam dan DSN-MUI dalam upaya pengembangan pasar modal yang berlandaskan prinsip syariah Islam ini. 

Bapepam-LK kemudian membentuk Tim Pengembangn Pasa Modal Syariah pada tahun 2003 guna mengenbangkan pasar modal berbasis syariah ini agar semakin diminati masyarakat. 

Tahun 2004, pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK serta dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Seiring semakin berkembangnya industri di Indonesia, unit eselon IV itu ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III pada tahun 2006.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement