sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Dimaksud Carbon Pricing? Begini Penjelasannya

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
29/09/2023 15:20 WIB
Regulasi mengenai carbon pricing di Indonesia masih kian dikembangkan seiring dengan mulai dilaksanakannya perdagangan karbon. 
Apa yang Dimaksud Carbon Pricing? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Apa yang Dimaksud Carbon Pricing? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Regulasi mengenai carbon pricing di Indonesia masih kian dikembangkan seiring dengan mulai dilaksanakannya perdagangan karbon

Seperti diketahui, Bursa Karbon atau IDXCarbon sudah mulai dibuka sejak Selasa (26/9/2023) kemarin. Melalui pasar karbon ini, perusahaan yang bisa menekan emisi dapat menjual kredit karbonnya kepada perusahaan yang melewati batas emisi yang telah ditetapkan. Perdagangan karbon ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui mekanisme jual-beli unit karbon. 

Dalam perdagangan unit karbon ini, Anda juga perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan carbon pricing. Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Apa yang Dimaksud Carbon Pricing?

Dilansir dari World Bank, Carbon Pricing adalah suatu instrumen yang menangkap biaya eksternal atau biaya luar dari emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengikatnya menuju sumber gas rumah kaca dengan pemberian harga yang pada dasarnya disajikan dalam bentuk harga karbon dioksida (CO2) yang selanjutnya akan dipancarkan. 

Adapun menurut Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Carbon Pricing adalah Carbon Pricing adalah pemberian harga (valuasi) atas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) per karbon. Selain itu, Carbon Pricing disebut juga Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca atau praktik dari “polluters-pay-principle”. 

Dari pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Carbon Pricing adalah instrumen yang membatasi emisi gas rumah kaca atau GRK dengan cara mengenakan biaya yang diperuntukkan bagi emisi maupun menawarkan insentif dengan tujuan untuk mengurangi emisi. 

Instrumen Carbon Pricing

Dilansir dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Carbon Pricing terdiri dari beberapa instrumen antara lain instrumen perdagangan dan instrumen non-perdagangan. Berikut penjelasan lengkap mengenai kedua instrumen tersebut. 

1. Instrumen Perdagangan

Instrumen perdagangan dalam Carbon Pricing terdiri dari Perdagangan Izin Emisi dan Offset Emisi. 

a. Perdagangan Izin Emisi

Perdagangan Izin Emisi adalah mekanisme transaksi sertifikat izin emisi antara entitas yang memerlukan tambahan izin emisi dengan entitas lain yang memiliki kelebihan izin emisi. Secara garis besar, Perdagangan Izin Emisi ini mencakup cap-and-trade dan baseline-and-credit system.

b. Offset Emisi

Offset Emisi adalah instrumen yang berbentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

2. Instrumen non-Perdagangan

Instrumen non-perdagangan terdiri dari dua jenis yakni pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis hasil (Result Based payment/ RBP).  

a. Pungutan atas Karbon

Pungutan atas karbon berbentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

b. Pembayaran Berbasis Hasil (Result Based Payment/RBP)

Pembayaran Berbasis Hasil adalah mekanisme pembayaran yang diberikan atas keberhasilan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca lewat aksi mitigasi tertentu yang telah disepakati antara pelaksana program dan penyedia dana untuk selanjutnya diversifikasi oleh Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) maupun tim teknis yang ditunjuk oleh lembaga tersebut.

Tujuan Carbon Pricing

Beberapa tujuan paling utama dari adanya Carbon Pricing antara lain sebagai berikut. 

  • Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
  • Mendorong investasi hijau atau investasi berkelanjutan.
  • Mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim.
  • Menjunjung keadilan (fairness).
  • Mendorong pertumbuhan berkelanjutan secara global. 

Itulah ulasan mengenai apa yang dimaksud Carbon Pricing, instrumen, dan tujuannya dalam mengurangi emisi global. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement