Dari pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Carbon Pricing adalah instrumen yang membatasi emisi gas rumah kaca atau GRK dengan cara mengenakan biaya yang diperuntukkan bagi emisi maupun menawarkan insentif dengan tujuan untuk mengurangi emisi.
Instrumen Carbon Pricing
Dilansir dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Carbon Pricing terdiri dari beberapa instrumen antara lain instrumen perdagangan dan instrumen non-perdagangan. Berikut penjelasan lengkap mengenai kedua instrumen tersebut.
1. Instrumen Perdagangan
Instrumen perdagangan dalam Carbon Pricing terdiri dari Perdagangan Izin Emisi dan Offset Emisi.
a. Perdagangan Izin Emisi
Perdagangan Izin Emisi adalah mekanisme transaksi sertifikat izin emisi antara entitas yang memerlukan tambahan izin emisi dengan entitas lain yang memiliki kelebihan izin emisi. Secara garis besar, Perdagangan Izin Emisi ini mencakup cap-and-trade dan baseline-and-credit system.
b. Offset Emisi
Offset Emisi adalah instrumen yang berbentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.